PULANG PISAU- Adanya indikasi kecurangan oleh pemilih yang menggunakan hak pilih di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda di Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, pada Rabu (14/2/2024) hari lalu.
Dimana indikasi kecurangan tersebut, ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), yang diduga terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05 Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir. Dimana terdapat seorang pemilih yang mencoblos di dua TPS, yakni TPS 05 dan 06 Desa Mintin.
Ketua Bawaslu Pulpis Zahrotul Mufidah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan petugas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) . Atas kejadian tersebut, pihak pengawas TPS juga telah melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan dan hal itu diakui oleh pelaku.
“Benar, Bawaslu telah menemukan ada nya indikasi pelanggaran pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05 Desa Mintin. Bawaslu merekomendasikan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” katanya, Kamis (15/02/2024).
Lanjutnya bahwa saat ini terduga pelaku pelanggaran pemungutan suara itu sudah dilakukan proses dan telah berjalan, dimana nantinya jika terbukti, sanksi pelaku yang mencoblos lebih dari sekali terancam Pasal 616 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp. 18.000.000,” tutupnya.
Adapun bahwa sebenarnya pelaku telah terdaftar di TPS 06 dan telah menggunakan hak suaranya di TPS tersebut. Kemudian pelaku melakukan pencoblosan kembali di TPS 05 menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. (*)
























































