KUALA PEMBUANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui Dinas Pendidikan (Disdik) setempat telah memberhentikan oknum guru honorer berinisial TP (34) pelaku asusila yang telah menghebohkan warga Seruyan khususnya di Kuala Pembuang baru-baru ini.
“Kita percayakan proses hukum, intinya dari Disdik tidak lagi memperpanjang atau meng SK kan yang bersangkutan lagi setelah kejadian tersebut,” kata Kepala Disdik Seruyan Rusdi Hidayat, di Kuala Pembuang, Rabu (31/1).
Diberitakan sebelumnya, pelaku TP merupakan guru honorer atau Guru Tidak Tetap (GTT) yang bekerja disalah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kuala Pembuang. TP yang sudah beristri tersebut telah ditahan di Polres Seruyan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus asusila persetubuhan anak dibawah umur.
Berdasarkan pres release sebelumnya dari Polres Seruyan, TP telah melakukan persetubuhan terhadap muridnya sendiri dengan embel-embel menjalin hubungan serius dan menceraikan istrinya.
Tindakan keji yang diperbuat TP tentunya mencoreng dunia pendidikan di Bumi Gawi Hatantiring. Terkait dengan kejadian ini Kepala Disdik Seruyan Rusdi Hidayat juga mengimbau sekaligus mengingatkan kepada seluruh tenaga pendidik dan guru yang bertugas di wilayah setempat agar menjaga dan menjunjung tinggi etika.
“Kami mengimbau kepada seluruh guru agar menjaga dan menjunjung tinggi etika terkait bagaimana berperilaku di sekolah, tantangan kita di zaman sekarang memang sering membuat orang terkadang berperilaku aneh-aneh, untuk itu saya imbau agar lebih bijak lagi,” tandasnya. (Jib)
























































