KUALA PEMBUANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan menggelar acara kick off meeting penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) dan KLHS Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Selasa (3/10).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Bappedalitbang Seruyan ini dibuka oleh Pj Bupati Seruyan Djainuddin Noor dalam hal ini diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II Sekda Seruyan) Adhian Noor. Turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Seruyan Mukhlis, Kepala Perangkat Daerah, Camat dan pihak terkait lainnya.
Dalam sambutan Pj Bupati Seruyan yang disampaikan oleh Asisten II Adhian Noor mengatakan, pada pasal 2 Perpres Nomor 59/2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan disebutkan bahwa Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) di Indonesia adalah pembangunan yang menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat, kualitas lingkungan hidup, kualitas hidup, pembangunan yang menjamin keadilan dan terlaksananya tata kelola.
Dengan demikian, TPB atau Sustainable Development Goals (SDGs) sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam mencapai visi indonesia 2045. Pemda diharapkan ikut mendukung pencapaian TPB melalui pembuatan KLHS RPJMD dan KLHS RPJPD.
KLHS yang di dalamnya termasuk TPB ini dijadikan acuan dalam menyelaraskan pemanfaatan sumberdaya yang tersedia dengan penggunannya dengan memperhatikan kondisi lingkungan hidup. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Dalam Pasal 1 UU PPLH tersebut yang kemudian juga dibunyikan dalam Pasal 1 Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 disebutkan mengenai KLHS yang diartikan sebagai rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan, rencana, dan atau program.
“Berdasarkan regulasi tersebut diatas pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan wilayahnya, dalam hal ini termasuk Kabupaten Seruyan,” katanya.
Lebih lanjut disampaikannya, KLHS tidak mengkaji dampak sebuah proyek, melainkan mengkaji dampak sebuah Kebijakan Rencana Program (KRP) karena kajian tentang lingkungan (dan sosial) dilakukan pada tingkat KRP.
“Atas alasan ini pulalah KLHS memiliki sifat strategis sebagaimana yang ditemukan di dalam rencana pembangunan daerah,” tambahnya.
Kemudian dikatakannya, upaya-upaya pembangunan berkelanjutan melalui implementasi KLHS dikuatkan dengan muatan-muatan tata kelola lanskap berkelanjutan (sustainable landscape), strategi pembangunan rendah karbon (low emission development stategy), dan memiliki orientasi pada pembangunan hijau (green growth).
Bentuk dari analisis pembangunan berkelanjutan inilah yang disusun dalam sebuah laporan yaitu KLHS RPJMD dan KLHS RPJPD. Sementara itu, KLHS RPJMD Kabupaten Seruyan telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Seruyan Tahun 2018-2023 dan telah selesai, maka dengan ini Pemerintah Kabupaten Seruyan wajib menyusun KLHS RPJMD dan RPJPD Kabupaten Seruyan untuk periode selanjutnya. (jib)
























































