KUALA PEMBUANG- Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainuddin Noor mengatakan bahw Perusahaan Besar Swasta Kelapa Sawit (PBS-KS) diwilayah setempat mempunyai kewajiban untuk menjaga lingkungannya terutama dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Pada dasarnya disekitar perusahaan-perusahaan besar kelapa sawit ini sering kali terjadi kebakaran hutan dan lahan, dan tanggung jawab itu kita bagi rata tentunya, artinya ada tanggung jawab pemerintah daerah, dan juga ada tanggungjawab pihak ketiga dalam hal ini perusahan sawit itu,” katanya.
Menurut Sekda, di kabupaten yang berjuluk Bumi Gawi Hatantiring ini sangat banyak perusahaan kelapa sawit, dan sebagai tanggung jawab sosial, maka dari perusahaan diwajibkan untuk menjaga lingkungannya terutama desa-desa sekitar wilayah operasional agar kebakaran hutan dan lahan tidak terjadi seperti tahun-tahun sebelumnya.
Sebagai upaya penanganan karhutla yang seyogyanya harus dilakukan bersama-sama, Sekda juga mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat di wilayah setempat untuk turut berperan bencana yang biasanya terjadi di musim kemarau tersebut.
“Imbauannya kepada masyarakat agar turut berpartisipasi menangani karhutla, dan kita sudah melibatkan juga masyarakat dan berkali-kali kita laksanakan pelatihan melalui BPBD yaitu kepada mereka yang bergabung dalam masyarakat peduli api atau MPA,” katanya. (Jib)
























































