KUALA PEMBUANG- Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainuddin Noor mengimbau kepada distributor atau agen
Liquefied Petroleum Gas (LPG) di wiliyah setempat agar menjual LPG kepada masyarakat yang benar-benar berhak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Imbauan kami kepada agen agar bisa memberikan atau menjual terutama LPG 3 Kilogram kepada yang benar-benar berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya, di Kuala Pembuang, Rabu (26/7).
Kelangkaan LPG 3 Kilogram di Kuala Pembuang menjadi keluhan banyak masyarakat terutama masyarakat miskin yang berhak menerima gas bersubsidi tersebut. Oleh karenanya persoalan ini juga menjadi perhatian khusus pemerintah daerah setempat.
Imbau tersebut tidak lain diberikan untuk mengantisipasi adanya agen atau distributor yang melakukan praktek curang yang dapat merugikan masyarakat banyak.
“Kami dari pemerintah daerah akan terus melakukan pemantauan terkait pendistribusian LPG ini, kepada agen yang melanggar ketentuan tentu akan kita berikan tindakan sesuai ketentuan berlaku,” tandasnya. (Jib)
























































