KUALA PEMBUANG- Aksi unjuk rasa warga Kecamatan Seruyan Tengah di Perusahaan Bangun Jaya Alam Permai (PT BJAP) berbuah manis, pasalnya pihak perusahaan bersepakat menyetujui beberapa tuntutan masyarakat.
Berdasarkan hasil rapat mediasi penyelesaian permasalahan yang terjadi dilapangan pada PT BJAP yang digelar di Aula Kecamatan Hanau, Sabtu (8/7/2023), pihak perusahaan akhirnya menyetujui beberapa tuntutan masyarakat selama ini.
Dalam rapat itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan sebagai kuasa masyarakat menyampaikan beberapa poin penting yang menjadi tuntutan masyarakat selama ini terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit itu.
Pertama, Pihak Masyarakat menuntut PT Bangun Jaya Alam Permai untuk memberikan 20% pembangunan kebun masyarakat yang berada didalam areal perizinan PT. Bangun Jaye Alam Permai.
Kedua, Pihak Masyarakat meminta dilakukan pengukuran ulang areal perizinan PT Bangun Jaya Alam Permai sesuai dengan perizinan yang dimiliki.
Ketiga, Masyarakat akan tetap melakukan kegiatan panen massal bush kelapa sawit didalam areal PT. Bangun Jaya Alam Permal apabila tuntutan sebagaimana angka 1 (satu) dan 2 (dua) diatas tidak dipenuhi oleh pihak PT. Bangun Jaya Alam Permai.
Terakhir keempat, sementara menunggu kepastian pelaksanaan pembangunan kebun masyarakat guna meredam situasi masyarakat dilapangan saat ini diusulkan dana talangan sebesar Rp 1.000 000 (satu juta rupiah) per KK per Bulan kepada PT Bangun Jaya Alam Permai dan diperhitungkan sebagai hutang masyarakat setelah kebun masyarakat atau usaha produktif ternalisasi.
Dan kesimpulan rapat ini pertama, Pihak PT Bangun Jaya Alam Permai bersedia memfasilitasi pembangunan 20% pembangunan kebun masyarakat atau memfasilitasi Kegiatan Usaha Produidif sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Kedua, untuk menentukan luas dan lokasi pembangunan 20% kebun masyarakat yang menjam tuntutan masyarakat pada PT Bangun Jaya Alam Permai akan ditentukan berdasarkan luas bahan yang dapat diusahakan oleh PT Bangun Jaya Alam Permai.
Kesimpulan ketiga, terhadap kegiatan pengukuran ulang areal penzinan PT Bangun Jaya Alam Permai merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini dilakukan oleh satgas Penentuan Perizinan Usaha Perkebunan yang masih berada dalam Kawasan Hutan atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Keempat, pihak Pemerintah Kecamatan Seruyan Tengah dan enam desa 1 kelurahan segera melakukan pendataan terhadap Calon Petani (CP) melalui koperasi yang dibentuk dan difasilitasi oleh PT. Banguin Jaya Alam Permai yang selanjutnya dusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Seruyan.
Kelima,Terhadap Dana Talangan yang disampaikan oleh mesyaralat kepada pihak PT Bangun Jaya Alam Permai guna meredam situasi masyarakat dilapangan saat ini akan disampaikan kepada manajemen lebih tinggi dan akan diberikan jawaban 1 (satu) minggu setelah rapat ini dilaksanakan.
Terakhir, Pihak masyarakat Desa Bukit Buluh, Mugi Penyuhu, Tumbang Bai, Ayawan, Sukamandang, Durian Tunggal dan Kelurahan Rantau Pulut beserta aparatur Desa diminta menghentikan semua kegiatan panen massal ataupun kegiatan lain yang dapat merugikan pihak PT Bangan Jaya Alan Parmal setelah rapat fasilitasi hari ini selesai dilaksanakan. (jib)
























































