KUALA PEMBUANG- Sebagai upaya untuk memastikan hewan kurban yang sehat dan layak konsumsi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) setempat membentuk petugas pemeriksa hewan qurban.
Kepala DKPP Seruyan Albidinnoor mengatakan, pembentukan petugas pemeriksa hewan qurban tersebut telah dibentuk beberapa waktu lalu dan telah ditetapkan dalam SK yang dikeluarkan DKPP Seruyan Nomor : 524.35/27/4/BID.VI/DKPP/V/2023.
“Tujuan pembentukan petugas pemeriksa hewan qurban ini yaitu untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan pemeriksaan hewan qurban dalam upaya menciptakan produk asal hewan yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal),” katanya.
Lebih lanjut disampaikannya, pembentukan petugas pemeriksa hewan qurban ini juga sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dalam pelaksanaan ibadah qurban di Kabupaten Seruyan.
“Alhamdulillah sejauh ini berdasarkan hasil pemeriksaan kita, masih belum temukan hewan qurban yang terjangkit penyakit PMK dan sebagainya, sejauh ini hewan qurban masih terpantau sehat dan dapat dipastikan layak konsumsi,” tuturnya.
Albidinnor menambahkan, untuk kesiapan pelaksanaan qurban di wilayah setempat, DKPP Seruyan saat ini juga aktif melakukan pelatihan ke masyarakat selain itu juga melakukan pendataan tempat dan jumlah hewan qurban se Kabupaten Seruyan. (Jib)
























































