KUALA PEMBUANG- Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainuddin Noor menyampaikan pidato Bupati Seruyan tentang rancangan peraturan daerah (Raperda) Pilkades atau pemilihan pelantikan dan pemberhentian kepala desa, Selasa (13/6).
Pidato pengantar Bupati Seruyan ini disampaikan dalam rapat paripurna ke 2 masa persidangan III tahun 2022-2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Seruyan. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Seruyan H Bambang Yantoko didampingi Wakil Ketua II Muhammad Aswin.
Bupati Seruyan dalam pidatonya yang disampaikan oleh sekda seruyan mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada ketua dan wakil ketua serta seluruh anggota dewan yang terhormat yang telah menjadwalkan rancangan peraturan daerah pembahasan tentang pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.
pemerintahan desa dilaksanakan oleh kepala desa yang dibantu oleh perangkat desa dan bermitra dengan badan permusyawarahan desa, sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pelaksanaan pemilihan kepala desa dilaksanakan dengan cara pemilihan langsung.
“Calon kepala desa yang ditetapkan sebagai peserta pemilihan kepala desa akan mengikuti proses dan tahapan yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan kepala desa mulai dari persiapan, kempanye, pencoblosan sampai dengan penetapan dan pelantikan kepala desa,” katanya.
Pemerintah Daerah (Pemda) Seruyan lanjutnya, telah melaksanakan kepala desa secara pemilihan dimulai bergelombang dari tahun 2016-2020. Pemerintah pusat melalui kementerian dalam negeri telah menetapkan peraturan menteri dalam negeri nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa sebagai landasan bagi daerah dalam melaksakan pemilihan kepala desa sehingga peraturan daerah kabupaten seruyan nomor 1 tahun 2016 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa perlu penyesuaian.
“Perlu kita ketahui bersama bahwa rancangan peraturan daerah kabupaten seruyan tentang pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa merupakan rancangan produk hukum yang disusun oleh pemerintah daerah untuk dapat menjadi pedoma dalam hal pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa,” pungkasnya.
Maka dari itu jelasnya, pihaknya berharap dengan kerjasama yang baik, rancangan peraturan daerah ini ditetapkan menjadi peraturan daerah yang selaras dengan pemerintah sesuai perkembangan program kehidupan masyarakat, khususnya bagi pemerintahan desa Kabupaten Seruyan. (Jib)
























































