KUALA PEMBUANG- Dua buronan penggelapan sepeda motor merk aerox di Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan berhasil dibekuk oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan Polda Kalteng, Rabu (7/6) siang.
Pelaku SP (25) dan MH (25) itu berhasil diamankan di Pelabuhan Sampit saat sedang menunggu keberangkatan kapal, dimana saat itu kedua pelaku hendak melarikan diri membawa sepeda motor hasil penggelapan tersebut ke pulau Jawa.
Kedua pelaku tersebut diketahui merupakan anak buah kapal atau ABK dari saudara BD. Peristiwa ini bermula dari saudara BD ditelpon saudara WK untuk menjemput di kapal, karena kapal tidak bisa bersandar, karena salah satu anak buah kapal yakni pelaku MH mengalami sakit perut.
Karena saat itu korban BD berada ditambak maka dirinya meminta anaknya untuk menjemput WK dan kedua ABKnya, sesampai dirumah saudara BD dan saudara WK menunggu dokter yang sudah dihubungi WK untuk mengobati pelaku MH.
Sekitar jam 12.00 WIB saat korban BD berada di tambak, korban ada dihubungi WK bahwa kedua ABKnya yang merupakan pelaku penggelapan meminjam motor jenis aerox milik BD dan belum kembali dan masih mencari di sekitar kota Kuala Pembuang sampai Ujung Pandaran namun tidak ketemu juga sampai pukul 17.00 WIB.
“Melihat kedua pelaku belum kembali dan akhirnya BD melaporkan kedian tersebut ke Polres Seruya,” kata kata Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha, S.T.K., S.I.K., M.H., Rabu (7/6).
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Resmob Polres Seruyan langsung melakukan penyelidikan dan diketahui kedua pelaku melarikan diri kearah sampit dan diduga ingin melarikan diri menuju pulau Jawa melalui kapal laut, setelah itu team langsung bergegas melakukan penyisiran disekitar areal pelabuhan kota Sampit dan benar pelaku berhasil diamankan sewaktu sedang menunggu jadwal kapal. Setelah diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya dan langsung diamankan menuju Polres Seruyan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Lanjut Kasat Reskrim Polres Seruyan menyampaikan, bahwa saat ini pelaku dan barang bukti sudah berhasil diamankan dan sudah berada di Polres Seruyan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. “Untuk pelaku dan barang bukti saat ini sudah berhasil kami amankan dan sudah berada di Polres Seruyan, dan pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu berupa pasal 372 KUHPidana JO Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan,” pungkasnya. (red).























































