KUALA PEMBUANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan menggelar diskusi Perumusan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Sisa Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR), di Kuala Pembuang, Senin (20/3).
Forum Diskusi atau konsultasi perumusan Perbub tentang penggunaan alokasi sisa DBHDR ini dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Adhian Noor dalam hal ini mewakili Bupati Seruyan.
Dalam sambutannya, Adhian Noor mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut diskusi perumusan Perbup tentang pedoman penggunaan alokasi sisa dana DBHDR melalui mekanisme insentif kinerja yang mana telah dilaksanakan pihak DPMD bersama USAID SEGAR dan menghasilkan draft final.
“Oleh sebab itu, dalam penyusunannya dibutuhkan keterlibatan publik untuk berpartisipasi dalam penyempurnaan draf peraturan tersebut,” katanya.
Selanjutnya dalam arahannya, Adhian Noor memaparkan strategi kolaboratif pengelolaan lingkungan hidup melalui kinerja desa, dimana diharapkan ke depannya kegiatan ini dapat berjalan dengan baik.
Terutama bagi desa-desa yang ditetapkan untuk penilaian bisa memanfaatkan dan menjadi contoh desa lainnya yang ada di kabupaten Seruyan khususnya dan Kalimantan Tengah (Kalteng) pada umumnya, karena di Kalteng baru dua daerah yang menjadi pilot projeknya yaitu Seruyan dan Kotawaringin Barat.
Untuk diketahui, konsultasi publik ini diikuti oleh Instansi terkait, perwakilan Camat dan desa dari Batu Ampar, Seruyan Hilir Timur, Pematang Limau, Sungai Bakau, Pendamping Desa P3MD, perwakilan PT. Rimba Raya dan akademisi. (red)
























































