KUALA PEMBUANG- Satreskrim Unit Resmob Polres Seruyan Polda Kalteng berhasil membekuk seorang pria berinisial CPW (34) pelaku kasus penipuan yang beberapa hari terakhir ini menjadi buronan, Selasa (7/3).
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha, S.T.K., S.I.K., M.H., membenarkan kejadian tersebut. Dia mengungkapkan, pelaku merupakan seorang residivis yang sudah dua kali masuk bui dan baru saja keluar sekitar bulan Oktober 2022 lalu.
“Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi seorang wanita dan mengajak korban berkenalan melalui aplikasi messenger facebook, lalu pelaku meminta nomor whats app korban kemudian pelaku merayu korban untuk bersedia dinikahi dan dengan modus inilah pelaku melancarkan niat jahatnya dengan meminta beberapa kali transferan uang kepada korban yang apabila dijumlahkan sebanyak kurang lebih Rp. 43.089.900,” katanya.
Lanjut disampaikannya, pelaku tersebut berhasil dibekuk oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan dibantu oleh Team Macan Kalteng di kediamannya yang terletak disekitaran daerah Danau Illung Kecamatan Bukit Tunggal Kota Palangkaraya. Kemudian setelah itu pelaku dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk dilakukan interogasi dan pelaku mengakui bahwa telah melakukan penipuan dengan berpura-pura menjadi seorang perempuan.
“Dan untuk saat ini pelaku sudah berhasil diamankan dan sudah berada di Mapolres Seruyan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 378 KUHPidana tentang penipuan,” tutur Wayan. (red)























































