KUALA PEMBUANG- Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Seruyan menyambangi Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Seruyan untuk memberikan sosialisasi dan simulasi penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Selasa (28/2).
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui DPKP Seruyan untuk mengantisipasi secara dini pencegahan bahaya kebakaran. kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan DPKP Seruyan Susi Heldawati.
Kepala DPKP Seruyan Dibbel melalui Kabid Pencegahan Susi Heldawati mengatakan, sosialisasi dan simulasi tentang penggunaan APAR di Bappeda kali ini merupakan kegiatan perdana yang dilaksanakan pihaknya khususnya di lingkup instansi pemerintahan yang ada di Kabupaten Seruyan.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Peraturan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No: PER 0.4/MEN/1980 tentang syarat-syarat pemasangan dan pemeliharaan APAR mencegah dan antisipasi dini adanya potensi bahaya kebakaran dilokasi kerja. Selain itu juga untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati Seruyan Nomor 19 Tahun 2010 tentang kewajiban memiliki alat Pemadam Kebakaran pada setiap Bangunan dan tempat kegiatan di Kabupaten Seruyan.
“Alhamdulillah sosialisasi dan simulasi penggunaan APAR di Bappeda hari ini dapat berjalan dengan lancar, untuk diketahui Bappeda merupakan intansi pertama yang mengajukan surat balasan terkait surat edaran Bupati Seruyan tentang proteksi dan fasilitas persediaan APAR yang ditujukan untuk seluruh instansi pemerintahan yang ada diwilayah setempat,”katanya.
Diungkapnya, selama kegiatan pihaknya memberikan paparan materi terkait upaya pencegahan dini kebakaran, selain itu juga memberikan simulasi atau mempraktekkan secara langsung kepada pegawai Bappeda Seruyan tentang tata cara penggunaan APAR yang baik dan benar. “Kita mengapresiasi kepada pegawai Bappeda Seruyan dimana mereka sangat antusias mengikuti kegiatan ini sampai dengan selesai, semoga ilmu yang diberikan dapat dipahami, dan semoga juga ini dapat dicontoh bagi instansi lainnya,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Susi juga memberikan imbauan khususnya kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya yang ada di lingkungan Pemkab Seruyan untuk segera menyusul Bappeda Seruyan dalam menindaklanjuti surat edaran Bupati Seruyan tertanggal 19 Januari 2023 tentang proteksi dan fasilitas persediaan APAR. Hal itu dimaksudnya supaya pihaknya bisa secepat mungkin memberikan sosialisasi dan simulasi penggunaan alat pemadam api ringan tersebut yang kegunaannya sangat penting untuk pencegahan dini kebakaran. (Jib)
























































