KUALA PEMBUANG- Pelaku pembobol sebuah warung milik warga di Desa Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur pada 30 Desember 2022 lalu akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Seruyan, Senin (16/1).
Pelaku berinisial (AR) merupakan seorang residivis yang baru beberapa bulan keluar dari jeruji besi.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha mengatakan, penangkapan pelaku bermula adanya laporan dari warga yakni pemilik kios atau warung di Desa Pematang Panjang yang melaporkan telah terjadi pembobolan di warung miliknya tersebut.
“Menurut korban, pelaku dengan nekat mencongkel jendela rumah korban setelah itu pelaku mengambil beberapa barang jualan yang ada di warungnya,” terangnya.
Setelah mendengar laporan tersebut, Tim Resmob Polres Seruyan dibantu anggota Polsek Seruyan Hilir langsung melakukan penyelikan terhadap pelaku, dan berhasil mengamankan AR dikediamannya di Desa Sungai Mitak.
“Pada saat pengamanan, anggota sempat dibuat kesulitan oleh aksi pelaku yang sempat mencoba kabur dengan lari dan bersembunyi ke dalam semak-semak, namun berkat kegigihan anggota dibantu warga setempat pelaku akhirnya dapat diamankan tanpa perlawanan,” pungkas Wayan.
Setelah diamankan pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Seruyan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Akibat dari pencurian tersebut, diketahui korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 7.000.000. (Dir)























































