KUALA KAPUAS- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Kapuas melalui Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Hak Perempuan dan UPTD PPA bersinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas melaksanakan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui program Penerangan Hukum oleh Kejaksaan.
Kegiatan dilaksanakan di aula Kecamatan Kapuas Kuala yang dihadiri oleh seluruh Kepala Desa, BPD dan aparat desa, turut hadir Camat, Kapolsek, Danramil dan Ketua Forum Puspa.
Kegiatan diisi materi dari Kejaksaan (Siswanto), Kabid PP (Danung Sri Wulandari), Kepala UPTD PPA (Meryanty) dan penyampaian sebuah benner yang berisi informasi dan nomor hotline UPTD PPA yang bisa dihubungi apabila ada kasus kekerasan pada perempuan dan anak serta bisa juga mengunjungi website https://dpppappkb.websites.co.in. (dir)
























































