KUALA PEMBUANG- Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainuddin Noor melalui zoom meeting mewakili Bupati Seruyan mengikuti rapat koordinasi lintas sektor terbatas dalam rangka pembahasan rancangan peraturan Bupati Seruyan tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Hanau, Selasa (11/9).
Rapat koordinasi ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Seruyan Budi Rahman, dengan pimpinan rapat direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah II Reni Widyawati.
Dalam paparan Bupati Seruyan yang disampaikan oleh Sekda Seruyan berharap dengan rapat koordinasi ini mendapatkan masukan integrasi kebijakan nasional dan kebijakan daerah yang terakomodir dalam RDTR Kawasan Perkotaan Hanau.
“Selain itu RDTR sebagai perangkat pengendalian dapat berfungsi untuk mitigasi potensi bencana di Kawasan Perkotaan Hanau,” katanya.
Dalam kesempatan ini juga disampaikan, bahwa Pemerintah Daerah berkomitmen akan menetapkan RDTR Kawasan Perkotaan Hanau menjadi Peratura Kepala Daerah atau Peraturan Bupati (Perbup) dalam waktu 1 minggu ini.
Waktu satu Minggu tersebut diperhitungkan oleh pemerintah setempat sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah, dan terkait perihal ini sudah ditandatangani oleh Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN. (Jib)
























































