KUALA PEMBUANG- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) Kabupaten Seruyan mensosialisasikan tentang Pencegahan Perwakilan Usia Anak.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan oleh DPPPAPPKB Seruyan melalui Forum Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) yang dilaksanakan di Aula BKAD Seruyan, Selasa (8/8).
Materi tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak ini disampaikan langsung oleh Ketua Forum PUSPA, H.Ending Badrudin, S.Ag.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini dalam rangka untuk mewujudkan generasi emas pada tahun 2045 mendatang, dimana sangat dibutuhkan generasi muda yang berkualitas dan harus dipersiapkan dari sekarang.
Adapun langkah-langkahnya untuk mewujudkan hal demikian yakni dimulai dari mencegah terjadinya Perkawinan Usia Anak (PUA), serta memberikan pemahaman tentang usia ideal menikah yaitu dibawah 19 tahun.
Dalam kegiatan ini juga diberikan imbauan kepada orang tua untuk tidak menikahkan anaknya yang masih dibawah umur, karena akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 10. (Jib)
























































