KUALA PEMBUANG- PT Mustika Sembuluh bersedia Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) sekitar.
Hal ini tertuang dalam berita acara hasil rapat lanjutan fasilitasi rencana pembangunan kebun masyarakat sekitar Koperasi Serba Usaha Sepan Raya Desa Bangkal dengan PT. Mustika Sembuluh, Minggu (30/7).
Berdasarkan rapat mediasi tersebut yang dipimpin oleh Wakil Bupati Seruyan Hj Iswanti, menghasil beberapa kesepakatan antaranya yang pertama PT. Mustika Sembuluh bersedia melakukan FPKM seluas 627 hektar dengan tahap pertama memberikan seluas 107 Hektar dan sisanya tahap kedua seluas 520 Hektar.
Berkaitan dengan dana talangan senilai Rp. 300.000 per Kepala Keluarga (KK) atau Calon Penerima (CP) per bulan bersedia disetujui oleh Manajemen PT Mustika Sembuluh sesuai dengan arahan Bapak Bupati Seruyan.
Kemudian kesepakatan kedua, PT. Mustika Sembuluh bersedia untuk memfasilitasi pembangungan kebun masyarakat tahap kedua seluas 520 Hektar sesuai mekanisme dengan jangka waktu ± (dua) tahun atau sesuai dengan kewajiban yang tertuang dalam surat keputusan penetapan pelepasan kawasan hutan yang diterbitkan oleh kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.
Kesepakatan ketiga, dalam proses pelepasan kawasan hutan PT. Mustika Sembuluh akan dikawal dan dikoordinasikan bersama-sama antara Pemerintah Kabupaten Seruyan, Perwakilan Masyarakat Desa Bangkal den Desa Tabiku serta Pihak PT Mustika Sembuluh yang difasilitasi oleh pihak Perusahaan PT. Mustika Sembuluh.
Selanjutnya ke empat, terkait mekanisme pemberian dana talangan akan diatur segera dalam perjanjian kerja sama oleh kedua belah pihak antara PT. Mustika Sembuluh dengan Koperasi Serba Usaha Sepan Raya Desa Bangkal Kecamatan Seruyan Raya yang difasilitasi secara teknis oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Seruyan.
Kemudian kesepakatan terakhir, masyarakat Desa Bangkal menerima kesepakatan satu sampai empat, dan sejak kesepakatan ini ditandatangani oleh semua pihak dan masyarakat Desa Bangkal, maka kegiatan demonstrasi dibubarkan dan penutupan portal dibuka kembali. (Jib)
























































