KUALA PEMBUANG- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpanrb RI) tanggal 25 Juli 2023 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tentang Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Didalam SE tersebut dituliskan sesuai dengan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa eks THK-2 dan Tenaga Non ASN atau honorer masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik. Maka dari hal itu, PPK instansi pusat maupun instansi daerah diminta untuk tetap menghitung dan mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN.
“Alhamdulillah ya kalau kita lihat dari isi surat tersebut maka tenaga Non ASN kalau kita gambarkan bahasanya itu tetap dipertahankan, pemerintah daerah di persilahkan untuk tetap menganggarkan penggajiannya,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seruyan Riduansyah, di Kuala Pembuang, Senin (31/7).
Dalam surat edaran Menpanrb RI juga ada dua poin penting lainnya yang dituliskan dalam isi surat tersebut, antaranya dalam mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga Non ASN selama ini. Kemudian PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai Non PNS dan atau Non Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya. Adapun untuk pemenuhan ASN di lingkungan Instansi pemerintah dapat dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berkaitan dengan dua poin tersebut, apabila memang adanya larangan untuk pengangkatan tenaga honorer pasti kita akan patuhi larangan tersebut, tapi untuk saat ini kita masih belum jelas juknisnya ini, jadi mungkin kita akan koordinasikan lagi terkait juknis dari keseluruhan isi surat edaran ini,” tutur Riduansyah.
Berdasarkan data saat ini lanjut Riduansyah, jumlah tenaga Non ASN atau tenaga honorer di Kabupaten Seruyan berjumlah 4 ribu lebih. “Dengan adanya surat edaran ini tentunya ini menjadi kabar baik bagi tenaga honorer kita agar tetap semangat bekerja, kita juga perlu berterimakasih dengan Bupati Seruyan karena beliau turut memperjuangkan ke pusat agar ada pengecualian penghapusan tenaga honorer di Seruyan,” pungkasnya. (Jib)
























































