KUALA PEMBUANG- Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainuddin Noor membuka acar uji publik rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Seruyan tentang pajak dan retribusi Daerah tahun anggaran 2023, bertempat di Aula Bapenda Seruyan, Kamis (13/7).
Dalam sambutannya Sekda menyampaikan, pada dasarnya Pelaksanaan rektrukturisasi pajak daerah dilakukan dengan tujuan, pertama yaitu menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah, sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak.
“Kemudianntujuan kedua untuk menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan,” ujarnya.
Selanjutnya untuk memudahkan pemantauan pemungutan pajak terintegrasi oleh daerah dan yang ke empat untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simflikasi administrasi perpajakan.
“Peran pendapatan asli daerah dalam struktur pendapatan daerah sangatlah penting. Pertumbuhan PAD mencerminkan kemandirian suatu daerah dalam membiayai pembangunan, hal tersebut sejalan dengan otonomi daerah yang tertuang dalam undang-undang,” tutur Sekda.
Dipenghujung sambutannya, Sekda berharap melalui kegiatan ini dapat menghasilkan rumusan-rumusan kebijakan yang menjadi solusi dan langkah strategis bagi peningkatan pendapatan daerah khususnya pendapatan asli daerah di Kabupaten Seruyan. (Jib)
























































