KUALA PEMBUANG- Satres narkoba Polres Seruyan Polda Kalteng melaksanakan giat Tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri kabupaten seruyan, Kamis (08/06/2023), pagi.
Satres narkoba Polres Seruyan yang dipimpin oleh Kanit Idik II Bripka Edi Purwanto melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan negeri Kabupaten Seruyan sebanyak 4 orang tersangka dalam perkara yang berbeda.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan oleh Satres narkoba Polres Seruyan setelah mendapat surat tembusan dari Kajari Kab.Seruyan yang menyatakan hasil penyidikan sudah lengkap (P21), kemudian setelah dilaksanakan pelimpahan, tersangka di limpahkan ke Lapas Kelas II B Sampit untuk menunggu proses persidangan.
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulou, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Seruyan IPTU Dwi Tri Yanto, S.I.P. mengatakan dengan diadakannya giat tahap II ini, maka proses penyelesaian perkara naik dari tahap Penyidikan menjadi Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dimana tsk dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kab. Seruyan.
“Dengan terlaksananya proses Tahap II ini maka tsk dan barang bukti telah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Seruyan, dan tinggal menunggu proses selanjutnya yaitu proses persidangan” lanjutnya. (Red)
























































