KUALA PEMBUANG- Pada Senin (29/5) lalu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan klaim lahan masyarakat dengan PT Baratama Putra Perkasa (BPP) yang dihadiri oleh pihak-pihak terkait.
Dalam hasil RDP tersebut Ketua DPRD Seruyan selaku pimpinan rapat meminta Camat Seruyan Hilir (Serhil) menyelesaikan persoalan ini satu minggu terhitung sejak setelah RDP, yakni dengan cara memfasilitasi musyawarah antar seluruh pihak terkait.
Namun saat dikonfirmasi radarrakyat.com, Camat Seruyan Hilir Heri Zebua mengatakan, pihaknya di kecamatan belum melaksanakan musyawarah tersebut, karena hingga saat ini masih belum menerima surat resmi dari lembaga terhormat DPRD selaku yang meminta kecamatan untuk memfasilitasi musyawarah.
“Terkait permasalahan klaim lahan masyarakat dengan PT BPP kami belum melaksanakan musyawarah itu, karena kami masih menunggu surat dari DPRD sebagai dasar untuk melaksanakan musyawarah tersebut, karena DPRD sebelumnya bilang ke kami akan mengirim surat hasil dari RDP kemarin salah satunya camat untuk memfasilitasi musyawarah,” kata Heri saat dikonfirmasi melalui via telpon whatsapp, Selasa (7/6).
Dirinya menegaskan, bahwa pihaknya tidak berani melaksanakan musyawarah tersebut apabila masih belum menerima surat dari DPRD, karena surat hasil RDP itu menjadi dasar untuk melaksanakan sesuatu, salah satunya musyawarah yang dimaksud. Kendati demikian lanjut Heri, apabila nanti DPRD mengirimkan surat permintaan musyawarah kepada pihaknya, pihaknya ditingkat kecamatan siap melaksanakan perintah tersebut demi kepentingan masyarakat banyak.
“Kita ingin yang terbaik untuk masyarakat, kami siap memfasilitasi musyawarah itu jika diminta, namun hingga sekarang kami masih belum menerima surat DPRD sebagai dasar untuk kegiatan musyawarah itu,” tutupnya.
Sekilas terkait permasalahan klaim lahan masyarakat ini, sebelumnya sebanyak kurang lebih 20 kelompok tani yang terdiri dari beberapa desa yang ada di Kecamatan Seruyan Hilir, Seruyan Hilir Timur dan sekitarnya yang mengklaim lahan di PT BPP beroperasional, mereka tidak menyetujui soal luasan lahan yang telah di verifikasi oleh tim verifikasi desa, sehingga dari puluhan kelompok tani tersebut menuntut agar tali asih atau ganti rugi yang diberikan oleh pihak perusahaan kepada mereka sesuai dengan luasan lahan yang mereka miliki. (red)
























































