KUALA PEMBUANG- Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan Polda Kalteng berhasil membekuk 3 pelaku tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) sarang walet, SA (45), MF (30), dan SK (36). Jumat (26/5).
Kejadian ini bermula sekitaran awal bulan Mei 2023 lalu saat korban (Syariah) atau pemilik gedung sarang burung walet di Jalan Ki Hajar Dewantara Kelurahan Kuala Pembuang II Kecamatan Seruyan Hilir itu pulang kampung ke Medan. Kemudian korban mendapat informasi dari ibunya melalui telpon bahwa gedung waletnya telah dirusak orang dan sarang burungnya telah dicuri.
Selanjutnya pada hari Senin, 22 Mei 2023 FSN (22) selaku saksi datang kerumah Syariah dan mengatakan bahwa SA selaku terlapor 1 mengetahui siapa yang melakukan pencurian terhadap gedung wallet milik Syariah.
“Setelah mengetahui hal tersebut korban langsung melaporakan kejadian tersebut ke Polres Seruyan guna diproses lebih lanjut,” kata Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha, S.T.K., S.I.K., M.H.,” Minggu (28/5).
Dia mengungkapkan, untuk kasus ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, adapun ketiga pelaku tersebut beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Seruyan.
“Pelaku dan barang bukti sudah berhasil kami amankan di Polres Seruyan, kasus ini juga masih dalam proses penyidikan untuk menggali lagi motif pelaku melakukan hal tersebut, dan untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku ialah Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 dan Ke 5 KUHPidana” ungkapnya. (red)























































