MUARA TEWEH- Bupati Barito Utara H nadalsyah meminta kepada Penjabat (Pj) Kepala Desa Pendreh yang baru dilantik bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pendreh agar mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa.
“Dalam pemilihan kepala desa antar waktu harus dengan memperhatikan aturan dan ketentuan waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 tahun 2021 dan juga dalam Peraturan Bupati Barito Utara nomor 21 tahun 2021,” kata Bupati usai pelantikan Pj Kades Pendreh, Senin (27/3/2023).
Bupati Nadalsyah pada kesempatan itu juga berharap pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu di Desa Pendreh, Kecamatan Teweh Tengah dapat berjalan dengan sukses, lancar dan aman sampai dengan terpilih dan dilantiknya kepala desa antar waktu terpilih. Lebih lanjut Nadalsyah, pada akhir tahun lalu, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Gunung Purei, juga telah melaksanakan pemilihan hingga pelantikan kepala desa antar waktu yang telah berjalan dengan sukses, lancar dan aman.
Untuk itu kata dia, dengan memperhatikan aturan dan ketentuan yang berlaku, melaksanakan persiapan yang baik, melakukan sosialisasi serta peningkatan pemahaman tentang pemilihan kepala desa antar waktu, didukung dengan kerjasama dan kerja keras semua pihak. “Saya percaya pemilihan kepala desa antar waktu di Desa Pendreh juga akan berjalan dengan aman, sukses dan lancar,” imbuhnya. (hen)
























































