PALANGKA RAYA – Maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi perhatian serius anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Sutik. Menurutnya Kotim termasuk salah satu daerah darurat rokok illegal.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Kotim dan Seruyan, Sutik, meminta kepada pemerintah daerah dan apara berwajib di Kotim untuk melakukan pengawasan yang ketat. “Peredaran rokok ilegal ini tidak bisa dianggap sepele. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pedagang resmi,” ujarnya, Senin (19/5).
Menurutnya, tingginya angka pemakai rokok ilegal di wilayah Kotim menjadi tanda bahwa pengawasan distribusi masih perlu diperketat. Berdasarkan data Bea Cukai Sampit, lebih dari separuh kasus penindakan di wilayah kerjanya sepanjang tahun 2026 ditemukan di Kabupaten Kotim. Kondisi itu dinilai harus menjadi perhatian bersama agar peredaran barang ilegal tidak semakin meluas hingga ke pelosok daerah.
Sutik mengatakan, pengawasan terhadap jalur distribusi rokok tanpa pita cukai resmi perlu dilakukan secara terpadu antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan pihak Bea Cukai. Menurut dia, langkah penindakan harus berjalan konsisten agar mampu mempersempit ruang gerak pelaku. “Pengawasan terhadap jalur distribusi harus diperketat. Jangan sampai peredaran rokok ilegal ini semakin meluas dan dianggap biasa oleh masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menilai edukasi kepada masyarakat menjadi langkah penting untuk menekan tingginya peredaran rokok ilegal. Masih banyak warga, kata dia, yang memilih membeli rokok ilegal karena harga lebih murah tanpa memahami dampak hukum maupun kerugian negara akibat tidak adanya pemasukan cukai. “Kesadaran masyarakat juga penting. Jangan hanya karena harga lebih murah lalu memilih membeli rokok ilegal. Kalau dibiarkan, ini bisa semakin merusak tata niaga yang benar,” tambah Sutik.
























































