KUALA KAPUAS – Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan (EKP) Drs. Septedy, M.Si memimpin Rapat Lanjutan Penataan Kawasan Jalan Melati Kuala Kapuas, Kamis, (12/02/2026), bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas.
Rapat tersebut membahas tindak lanjut penataan kawasan Jalan Melati, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, berdasarkan hasil survei lapangan yang telah dilakukan oleh Tim Sekretariat Daerah bersama BKAD Kabupaten Kapuas.
Berdasarkan data survei, tercatat sebanyak 7 (tujuh) kepala keluarga menempati bangunan yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Kapuas. Dari jumlah tersebut, terdapat 3 unit rumah tempat tinggal, 2 unit rumah toko/warung kelontong, serta 2 unit warung makan siap saji (lalapan).
Dijelaskan bahwa 2 (dua) unit di antaranya merupakan eks rumah dinas berkontruksi kayu milik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, sementara 1 (satu) unit lainnya merupakan rumah berkontruksi kayu yang dibangun oleh warga yang menempati lokasi tersebut. Untuk bangunan rumah toko/warung kelontong, masing-masing berkontruksi kayu dan semen plesteran, dengan biaya sewa selama ini dibayarkan kepada pihak penghuni eks rumah dinas.
Adapun 2 (dua) unit warung makan siap saji (lalapan) berkontruksi kayu, dengan biaya sewa dibayarkan kepada pihak Koramil.
Dalam rapat juga ditegaskan bahwa tanah yang ditempati tersebut tercatat dalam inventaris Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas dan memiliki bukti kepemilikan berupa sertipikat tahun 1985.
Lebih lanjut, pihak penghuni eks rumah dinas pada tahun 2024 telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk menyerahkan kembali rumah negara dalam kondisi baik dan secara sukarela. Selain itu, Tim Aset Sekretariat Daerah juga telah menyampaikan surat pengosongan lahan sebanyak tiga kali kepada para penghuni/pemilik bangunan.(red)
























































