PALANGKA RAYA – Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai menimbulkan kekhawatiran di daerah, terutama terkait keberlanjutan nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Purdiono, menilai kebijakan tersebut menjadi isu krusial karena di satu sisi pemerintah pusat membatasi anggaran pegawai, sementara di sisi lain transfer keuangan daerah (TKD) juga mengalami penyesuaian.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi catatan kritis DPRD terhadap kebijakan pemerintah pusat yang dinilai belum sepenuhnya selaras dengan kemampuan fiskal daerah. “Ini yang menjadi kritik kami. Pemerintah pusat membuka kebijakan, tapi di sisi lain juga membatasi ruang fiskal daerah,” katanya.
Ia menambahkan, DPRD saat ini masih mencermati secara menyeluruh dampak kebijakan tersebut, terutama melalui pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang telah memasuki tahap pembentukan panitia khusus (pansus).
“Kita akan kaji dulu kondisi anggaran, baik realisasi 2025 maupun proyeksi 2026, sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” jelasnya. Purdiono juga menyoroti kemungkinan terbatasnya pembukaan formasi baru, baik CPNS maupun P3K, apabila kemampuan APBD tidak mencukupi. (Red)























































