PULANG PISAU – Setelah disahkan DPRD, peraturan daerah terkait penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pulang Pisau justru belum dapat diterapkan. Hal itu disebabkan belum adanya teknis pelaksanaan untuk mengatur penamaan bidang dan penataan jabatan struktural.
Ketua DPRD Pulang Pisau Tandean Indra Bella membenarkan adanya kendala dalam penerapan perda tersebut. Namun kendala tersebut dapat diatasi setelah adanya peraturan bupati sebagai landasan teknis pelaksanaan penggabungan OPD.
Menurut Tandean, kendala tersebut bukan hal yang perlu dikhawatirkan. Sebab penggabungan OPD akan dapat dilaksanakan setelah adanya landasan teknis yang tertuang di dalam peraturan bupati.
Tandean bahkan memperkirakan jika penggabungan OPD dan pelantikan pejabatnya dapat dilaksanakan pada Januari 2026. Tentunya semua tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, terkait rapat paripurna pembukaan masa persidangan I tahun 2026 menjadi titik awal pelaksanaan rangkaian agenda DPRD dalam menjalankan fungsi-fungsinya. (red)























































