PURUK CAHU – Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan sah atas tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 19 yang mengatur tentang pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat. Senin, 06/10/2025.
Dokumen ini memiliki peran penting untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah terjadinya sengketa pertanahan.
Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya dari Komisi A, Imanudin, S.Pd.I, menegaskan pentingnya setiap masyarakat memiliki sertifikat tanah sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak kepemilikan mereka.
“Dengan memiliki sertifikat tanah, masyarakat akan merasa lebih aman dan terlindungi haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Imanudin.
Ia juga berharap Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat mempermudah proses pengukuran dan penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat.
Selain itu, Imanudin mendorong Pemerintah Daerah untuk terus mendukung dan memfasilitasi proses sertifikasi tanah demi kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya kepastian hukum yang jelas, masyarakat dapat merasa lebih tenang serta fokus membangun kehidupan yang lebih baik dan sejahtera. (Red)























































