MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) terus melanjutkan proses pengadaan tanah untuk pelebaran jalan nasional yang melintasi Kelurahan Jingah hingga Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru. Proyek strategis ini menjadi prioritas pembangunan infrastruktur daerah yang akan mendukung kelancaran konektivitas antarwilayah.
Plt Kepala Dinas Perkimtan Barito Utara, Arianto, S.P., M.P., menyampaikan bahwa hingga Agustus 2025, telah dilakukan verifikasi terhadap 381 persil lahan yang masuk dalam rencana ganti rugi. Dari jumlah tersebut, 251 persil telah diukur dan dinilai oleh Tim Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP), dan 39 persil telah diselesaikan proses pembayarannya.
“Dari 381 persil yang terdata, 251 sudah dilakukan pengukuran dan penilaian. Sementara yang telah selesai pembayaran ganti ruginya berjumlah 39 persil, dengan total luas 1.456,8 meter persegi dan nilai anggaran yang disalurkan sebesar Rp2,67 miliar,” terang Arianto, didampingi oleh Kabid Pertanahan Dinas Perkimtan, Ary Sudarta, S.T., M.Si, saat ditemui di Muara Teweh, Jumat (15/8/2025).
Keduanya juga menekankan bahwa pengadaan tanah ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan bagi para pemilik lahan, serta memastikan bahwa masyarakat menerima kompensasi secara layak sesuai hasil penilaian tim independen.
Dinas Perkimtan akan terus melanjutkan pembayaran secara bertahap kepada pemilik lahan yang terdampak, seiring dengan kelengkapan data dan hasil penilaian yang diterima. Proyek pelebaran jalan nasional ini ditargetkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, mempermudah akses transportasi, serta meningkatkan keselamatan7 pengguna jalan.
Proses pengadaan tanah dan pelebaran jalan nasional ini menjadi salah satu agenda strategis daerah dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan konektivitas infrastruktur antarwilayah di Kalimantan Tengah. (Red)
























































