KASONGAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Budy Hermanto dalam keterangañnya kepada sejumlah awak media, meyakini Pendapatan Asli Daer (PAD) bisa meningkat, jika semua penerimaan pajak dan retribusi dilakukan dengan sistem online atau digitalisasi. keterangañnya ini diucapkannya kepada sejumlah awak media, usai mengikuti pembahasan KUA PPAS, Rabu (6/8) kemaren, di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Katingan.
Maksudnya, penerimaan pajak sistem online ini tidak hanya digunakan untuk menagih pajak kepada wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan berskala yang besar saja, tapi juga penagihan pajak terhadap warung makan dan rumah makan di sejumlah wilayah Kecamatan se Kabupaten Katingan. “Kalau selama ini pembayaran pajaknya masih sistem cash, mari kita coba dengan sistem online” ujar Budy Hermanto.
Karena, sistem online ini menurutnya, meskipun jumlah obyek pajaknya sama, namun pendapatannya jauh lebih besar jika menggunakan sistem cah atau manual. Pasalnya, selain dapat mengurangi biaya operasional, juga mengurangi administrasi dalam pembukuan. Bahkan biaya perjalanan untuk menagih bagi petugas yang jauh dari ibukota ke wilayah Kecamatan pun nyaris tidak ada. “Sehingga, jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun meningkat dengan signifikan,” terang legislator Partai Gerindra ini.
Namun, lanjutnya, sebelum dilaksanakan sistem online tersebut, dirinya meminta kepada Pemkab Katingan, melalui OPD terkait yang berwenang menagih pajak dan retribusi dimaksud, agar berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Perbankan yang ada di Kabupaten Katingan. “Karena, setiap uang pembayaran pajak yang akan masuk ke kas daerah harus melalui pihak Perbankan” pinta mantan ketua KNPI Kabupaten Katingan ini.
Di tempat terpisah, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Katingan H Fahmi Fauzi, saat dikonfirmasi permintaan dari anggota DPRD Budy Hermanto ini, mengaku setuju jika penerimaan pajak warung makan dan rumah makan menggunakan sistem online, dengan tujuan untuk meningkatkan PAD Kabupaten Katingan, yang selama ini tidak pernah di atas dari 80 persen dari target pertahunnya.
Kendati menyatakan setuju dan sepakat, namun sebelum dilakukan pemungutan pajak tersebut menurut legislator partai NasDem ini, selain dibuat dulu regulasinya, para pemilik atau pengelola rumah makan juga harus diberikan sosialisasi. Dalam regulasi yang kita buat nanti, Pemkab juga harus memberikan ketentuan atau kreteria pembayar pajak.
Maksudnya, tidak harus semua warung makan atau rumah makan yang diminta untuk membayar pajak. Artinya, Pemkab juga harus melihat modal dari pemilik atau pengelola warung makan yang bersangkutan. “Asumsinya, besaran modal warung makan yang dikenakan pajak sekitar Rp 30 juta. Tapi, jika modalnya hanya kurang dari itu, apalagi hanya bermodalkan di bawah Rp 5 juta, dimungkinkan tidak wajib dikenakan pajak,” katanya, seraya memberikan contoh warung makan yang hanya penjual rujak, terlebih tempat yang digunakannya hanya mengontrak/menyewa. (Red)
























































