PALANGKA RAYA — Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Lohing Simon, menegaskan bahwa program transmigrasi yang akan dilaksanakan di Kabupaten Sukamara hanya akan diisi oleh masyarakat lokal. Kebijakan ini dipastikan 100 persen berlaku untuk peserta dari daerah setempat, sehingga tidak ada lagi alasan penolakan dari warga.
“Untuk rencana transmigrasi di Sukamara, seluruh peserta berasal dari masyarakat lokal, 100 persen. Ini merupakan hasil upaya Pemerintah Provinsi melalui Gubernur, yang telah mendapat persetujuan dari kementerian terkait,” ujar Lohing, saat ditemui diDPRD, Kamis 14 Agustus 2025. Pernyataan ini disampaikan usai pembahasan rancangan KUA–PPAS 2026 sekaligus evaluasi program tahun 2025 antara Komisi IV DPRD Kalteng dan mitra kerjanya.Menurut Lohing, program tahun 2026 saat ini masih bersifat sementara dan akan difinalisasi pada tahap RKA bulan Oktober. Dalam pembahasan, Komisi IV juga menelusuri program yang akan dilanjutkan, program baru, serta yang perlu dihentikan. Salah satu pembahasan yang kini ramai diperbincangkan adalah program transmigrasi bersama Disnakertrans, yang sebelumnya menuai sorotan publik akibat adanya penolakan masyarakat lokal terhadap kedatangan transmigran dari luar daerah
“Dengan skema ini, program transmigrasi di Sukamara seharusnya tidak akan lagi menimbulkan penolakan, karena seluruh peserta adalah warga setempat. Konsep ini disebut transmigrasi lokal,” jelasnya. Dari lima lokasi transmigrasi di Kalteng yang dinyatakan clear and clean secara lahan yakni Sukamara, Lamandau, Kapuas, dan Gunung Mas, lokasi yang segera dibangun adalah di Sukamara.
Untuk daerah lainnya, Lohing belum dapat memastikan jadwal pelaksanaan, namun prinsipnya tetap sama: transmigrasi diisi oleh masyarakat lokal. “Pemerintah provinsi bersama bupati telah mengajukan permintaan ke kementerian: silakan membangun transmigrasi, tapi yang mengisi adalah masyarakat lokal, 100 persen,” tegasnya. (Red)
























































