KUALA PEMBUANG- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan berhasil mengamankan 1 Ons lebih narkotika jenis sabu dari 4 orang tersangka.
Kapolres Seruyan AKBP Priyo Purwanto melalui Kepala Satresnarkoba Iptu Dwi Triyanto penangkapan 4 tersangka ini merupakan tindak lanjut terkait dengan ditemukannya sejumlah warga yang positif narkoba ketika melakukan aksi di wilayah Seruyan Tengah.
“Ke empat pelaku ini berstatus sebagai pengedar dan kita ringkus di tempat berbeda, ada yang di Kecamatan Danau Seluluk, Seruyan Raya dan Danau Sembuluh,” katanya, di Kuala Pembuang, Rabu (8/5).
Lebih lanjut disampaikannya, penangkapan sejumlah pengedar tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat ke kepolisian. Dan setelah dilakukan penyidikan dan pendalaman lebih lanjut pada Selasa, 23 April 2024 lalu Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil menangkap seorang pria berisial S alias Y (49) di Desa Asam Baru, Kecamatan Danau Seluluk.
“Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat karena sering terjadi peredaran narkotika di-wilayah tersebut, saat dilakukan penggeledahan memang benar ditemukan, tersangka sempat ingin menghilangkan barang bukti, namun ketahuan aparat. Saat diinterogasi ditemukan 115,8 gram sabu. Selain itu juga ditemukan beberapa bungkus klip plastik,” tuturnya.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan lebih lanjutan, pada 3 Mei 2024, Polisi kembali berhasil meringkus A alias K (38), warga Desa Sembuluh Kecamatan Danau Sembuluh, dengan jumlah barang bukti 3,62 gram dengan sejumlah klip plastik termasuk uang hasil penjualan sekitar Rp 800 ribu.
Dari hasil pengembangan berdasarkan informasi dari masyarakat juga, pada 4 Mei 2024, Polisi mengamankan lagi pria berinisial J (32), di Desa Terawan Kecamatan Seruyan Raya. Dengan barang bukti, 2,08 gram sabu beserta handphone.
“Selain barang bukti sabu, kami juga menyita uang yang diduga hasil penjualan sekitar Rp10 juta,” ujarnya.
Kemudian setelah tertangkapnya J, Polisi kemudian terus melakukan pengembangan, pada Minggu, 5 Mei 2024, seorang pria berinisial A (39) ditangkap di persimpangan jalan menuju Desa Terawan Kecamatan Seruyan Raya, tepatnya di kilometer 69, Jalan Jenderal Sudirman.
Berdasarkan hasil penggeledahan dari tangan A diamankan 5,10 gram sabu. Pria ini diketahui sebagai kurir sabu untuk pengedar di Desa Terawan. Selain mengamankan barang bukti sabu dari A, juga diamankan barang bukti lain yakni, sebuah mobil bermerk Sigra warna abu-abu. (jib)
























































