KUALA PEMBUANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan telah menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di wilayah setempat. Tersangka pertama berinisial EPS atas kasus tipikor pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) dan tersangka kedua berinisial S atas kasus tipikor pada proyek pembangunan jalan di Pembuang Hulu, Desa Ulak Batu/Desa Tanjung Hanau pengerjaan tahun anggaran 2017.
Terkait hal tersebut, saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Bahrun Abbas mengatakan, bahwa pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada pihak berwenang dalam hal ini Kejari Seruyan sesuai dengan prosedur.
“Terkait penetapan tersangka tipikor oleh Kejari, kita coba akan ikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh kejaksaan dan kita akan tunggu hasilnya,” katanya, di Kuala Pembuang, Selasa (12/12).
Untuk diketahui, Kejari Seruyan secara resmi merilis atau mengumumkan hasil penanganan kasus tipikor yang terjadi pada proyek pembangunan sentra IKM yang dikerjakan sejak tahun 2021 dan proyek pembangunan jalan di Pembuang Hulu yang dikerjakan pada tahun 2017 lalu.
Rilis tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan Gusti Hamdani didampingi jajarannya di depan awak media di Kuala Pembuang, Senin (11/12).
Pengungkapan kasus tersebut merupakan salah satu kegiatan yang dilaksanakan Kejari Seruyan dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2023. Diterangkan Kajari Seruyan Gusti Hamdani sebelumnya, kerugian negara dari dua tipikor tersebut sebesar dua milyar lebih.
Yakni untuk tipikor yang terjadi di mega proyek Sentra IKM, kerugian negara sebesar Rp 2,5 milyar dan kerugian uang negara pada proyek pembangunan jalan di Pembuang Hulu, Desa Ulak Batu/Desa Tanjung Hanau pengerjaan tahun anggaran 2017 sebesar Rp 295.800.000. (jib)
























































