SERUYAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan memperketat pengawalan penyelesaian kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) atau plasma 20 persen oleh PT Binasawit Abadi Pratama (BAP). Penyelesaian persoalan yang melibatkan perusahaan dan masyarakat tersebut ditargetkan rampung paling lambat satu bulan sejak kesepakatan ditetapkan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan tindak lanjut yang melibatkan pemerintah daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), camat, kepala desa, perwakilan masyarakat, dan pihak perusahaan. Pertemuan tersebut menjadi langkah lanjutan untuk mendorong penyelesaian kewajiban plasma yang selama ini menjadi persoalan antara perusahaan dan masyarakat.
Kegiatan itu dihadiri Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda, Kapolres Seruyan Beddy Suwendi, jajaran Forkopimda, serta pihak terkait lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Agustiar Sabran dan Bupati Ahmad Selanorwanda menandatangani Surat Komitmen Bersama yang menetapkan tenggat penyelesaian sekitar satu bulan. Penandatanganan berlangsung pada Jumat (9/10) di kawasan tenda perjuangan warga, Kilometer 79, wilayah operasional PT BAP.
Pemerintah menegaskan bahwa komitmen perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban plasma harus direalisasikan sesuai kesepakatan. Gubernur Agustiar Sabran bahkan menyampaikan peringatan tegas bahwa dirinya siap berkantor langsung di lokasi apabila perusahaan kembali tidak memenuhi komitmen penyelesaian tersebut.
Sementara itu, Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menggunakan kewenangannya untuk mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut. Langkah itu termasuk kemungkinan pemberian rekomendasi yang dapat berpengaruh terhadap proses perizinan perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesepakatan tersebut, terdapat dua opsi penyelesaian yang akan ditindaklanjuti. Opsi pertama adalah merealisasikan pembangunan kebun plasma secara fisik dengan fasilitasi dan pengawalan pemerintah provinsi serta kabupaten. Pelaksanaannya ditargetkan selesai paling lambat satu bulan sesuai dengan komitmen yang telah ditetapkan.
Apabila pembangunan kebun plasma secara fisik tidak memungkinkan akibat keterbatasan ketersediaan lahan, penyelesaian dapat ditempuh melalui opsi kedua, yakni skema kemitraan alternatif. Kedua opsi tersebut bersifat pilihan sehingga tidak dilaksanakan secara bersamaan.
Skema kemitraan alternatif tersebut mencakup pembagian sisa hasil usaha (SHU) sebesar Rp1 juta per bulan bagi setiap calon penerima manfaat, pembangunan kebun kas desa dengan luas minimal 10 hektare, penyediaan satu unit ekskavator dan satu unit truk jungkit melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) yang dikelola koperasi, serta bantuan penunjang pendidikan dan kesehatan selama PT BAP masih memiliki izin hak guna usaha (HGU) yang aktif.
Adapun calon penerima manfaat akan diseleksi berdasarkan kriteria yang ditetapkan di tingkat desa dengan fasilitasi pengurus koperasi. Ketentuan teknis pelaksanaan skema tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).
Selain mendorong penyelesaian persoalan plasma, pemerintah provinsi dan kabupaten mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Masyarakat juga diminta menghentikan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum serta kembali beraktivitas secara normal guna menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di wilayah tersebut.
Pemerintah berharap kesepakatan bersama ini menjadi langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan plasma secara terukur dan sesuai tenggat waktu. Melalui pengawalan pemerintah, penyelesaian tersebut diharapkan dapat memastikan pemenuhan hak masyarakat sekaligus pelaksanaan kewajiban perusahaan sesuai kesepakatan dan ketentuan yang berlaku. (Red)






































