KUALA KAPUAS – Kepolisian Resor (Polres) Kapuas menggelar Konferensi Pers (Press Release) untuk memaparkan keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman belakang Mapolres Kapuas pada Rabu (30/9/2026) pagi.
Dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari, yang didampingi AKP Danny Arrizal Saputra, beserta jajaran pejabat utama Polres Kapuas, pengungkapan kali ini mencakup empat Laporan Polisi (LP) yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas beserta Polsek jajaran.
Kasus-kasus yang dirilis tersebut meliputi tindak pidana pembakaran lahan (Karhutla), pencurian kendaraan motor (Curanmor), serta tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
”Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polres Kapuas dalam menindak segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta membahayakan keselamatan umum,” katanya dalam keterangannya.
Dalam pemaparannya, jajaran Satreskrim membeberkan empat laporan polisi yang menjadi dasar penindakan yaitu Dua Kasus Pembakaran atau Kebakaran (Karhutla) yang ditangani berdasarkan LP/A/10/IX/2026 dan LP/A/11/IX/2026 tertanggal September 2026.
“Penindakan ini menyasar perbuatan yang disengaja maupun karena kealpaannya yang mengakibatkan bahaya kebakaran dan membahayakan keselamatan umum, barang, serta nyawa orang lain. Para pelaku dijerat dengan Pasal 308 dan/atau Pasal 311 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,”terangnya.
Lanjutnya untuk kasus Pencurian yang ditangani berdasarkan Polsek Kapuas Tengah tertanggal 15 September 2026, yang melanggar Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta juga Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), tertanggal 10 September 2026, yang disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
pihak kepolisian Polres Kapuas juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas untuk tetap menjaga ketertiban serta tidak melakukan pembakaran lahan yang berpotensi memicu bencana Karhutla. (Red)








































