MUARA TEWEH – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Nurul Anwar, mengapresiasi penerbitan Surat Edaran (SE) Bupati Barito Utara Nomor 100.3.4.2/73/SETDA/IX/2026 tentang Antisipasi Dampak Kabut Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Menurut Nurul Anwar, kebijakan tersebut menjadi langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat dan aparatur di tengah kondisi kualitas udara yang menurun akibat kabut asap.
“Kami mengapresiasi kebijakan Bupati yang cepat mengambil langkah antisipatif. Keselamatan dan kesehatan masyarakat harus menjadi perhatian utama ketika kualitas udara akibat kabut asap mulai memburuk,” ujar Nurul Anwar di Muara Teweh, Senin (7/9/2026).
Ia mengatakan paparan kabut asap perlu diwaspadai, terutama oleh kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, dan masyarakat dengan gangguan pernapasan.
Nurul juga mendukung penyesuaian aktivitas luar ruangan, termasuk penghentian sementara kegiatan yang tidak mendesak, sebagai bagian dari upaya mengurangi paparan kabut asap.
Di sisi lain, ia mengingatkan agar pelayanan publik tetap berjalan sesuai ketentuan. ASN yang harus bekerja di luar ruangan diminta memperhatikan keselamatan dan menggunakan alat pelindung, seperti masker.
Nurul juga mengajak masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara tidak sehat serta segera melaporkan titik api atau indikasi karhutla kepada pihak terkait.(red)






































