Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyoroti masih adanya perusahaan yang belum melaporkan data tenaga kerja secara resmi. Hal ini dinilai menjadi salah satu kendala dalam menjaga keakuratan data ketenagakerjaan.(15/4/2026).
Kepala Disnakertranskop UKM Barito Utara, M. Mastur, menyebutkan bahwa ketidaksinkronan data antara perusahaan dan pemerintah dapat berdampak pada perencanaan program yang tidak optimal.
Menurutnya, pelaporan tenaga kerja oleh perusahaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi guna mendukung kebijakan pemerintah daerah. Tanpa data yang lengkap, upaya penurunan angka pengangguran akan terhambat.
Ia menilai kondisi ini sebagai hambatan serius yang perlu segera diperbaiki. Pemerintah daerah pun mendorong perusahaan untuk lebih patuh terhadap kewajiban pelaporan.
Dengan adanya kepatuhan dari pihak swasta, diharapkan data tenaga kerja dapat tersusun lebih akurat sehingga program pembangunan di sektor ketenagakerjaan dapat berjalan efektif.(red)
























































