Muara Teweh – Selain menetapkan besaran zakat fitrah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara juga menetapkan ketentuan fidyah bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena alasan syar’i.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-21/Kk.15.2.6/HK.03.1/03/2026 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2026 atau 16 Ramadhan 1447 Hijriah.
Kepala Kantor Kemenag Barito Utara, H Arbaja, menjelaskan bahwa fidyah diberikan kepada umat Islam yang tidak mampu berpuasa dan tidak dapat menggantinya di lain waktu.
Besaran fidyah yang ditetapkan adalah seperempat dari nilai zakat fitrah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Dengan demikian, nilai fidyah akan mengikuti besaran zakat fitrah yang berlaku di daerah, baik yang dihitung dari kualitas beras tertinggi, menengah, maupun terendah.
Arbaja menambahkan bahwa ketentuan ini merupakan hasil kesepakatan bersama berbagai unsur keagamaan dan pemerintah daerah di Kabupaten Barito Utara.(red)
























































