Muara Teweh— Pegawai muslim di lingkungan Pemkab Barito Utara kini diwajibkan melaksanakan salat fardu di jam kerja berdasarkan edaran terbaru yang ditandatangani Bupati H Shalahuddin.
Surat edaran tersebut meminta seluruh kepala perangkat daerah agar menghentikan sementara aktivitas kedinasan ketika azan tiba. Pegawai diberi waktu menuju rumah ibadah.
Bupati menegaskan bahwa ibadah tepat waktu akan membentuk karakter aparatur yang disiplin. Pemerintah ingin menguatkan nilai religius dalam budaya kerja.
Bagi unit kerja yang tidak dekat dengan masjid, pemerintah mewajibkan penyediaan musala. Hal ini agar pegawai tetap dapat menjalankan ibadah dengan baik.
Pelayanan publik tetap diharapkan berjalan normal meski pegawai beribadah. Pengaturan teknis menjadi tugas pimpinan unit kerja.
























































