Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Suparjan Efendi, menyambut baik dan memberikan dukungan penuh atas penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) dengan Kejaksaan Negeri Barito Utara (Kejari Barut) mengenai penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, pemulihan aset, serta optimalisasi pendapatan daerah.
Dalam kesempatan terpisah, Rabu 12 November 2025, H. Suparjan Efendi menilai langkah kerja sama ini merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
“Kami dari DPRD sangat mengapresiasi langkah strategis ini. Kerja sama antara Pemkab dan Kejari merupakan upaya konkrit untuk menegakkan prinsip good governance, terutama dalam mencegah dan menangani permasalahan hukum yang berpotensi merugikan daerah,” ujar Suparjan Efendi.
Ia menjelaskan, persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara sering kali muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama terkait aset dan pendapatan daerah. Karena itu, keberadaan pendampingan hukum dari Kejaksaan sangat penting agar setiap langkah pemerintah daerah tetap berada dalam koridor hukum yang benar.
“Pendampingan dari Kejaksaan akan memperkuat posisi hukum pemerintah daerah. Ini penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan, termasuk pengelolaan aset dan peningkatan PAD, dilakukan secara profesional dan sesuai regulasi,” tegasnya.
Terkait pemulihan dan pengamanan aset daerah, Suparjan menilai langkah ini sangat strategis untuk menjaga kekayaan daerah agar tidak berpindah tangan atau disalahgunakan. Menurutnya, banyak aset milik pemerintah daerah yang memerlukan penataan hukum agar memiliki kekuatan administrasi dan nilai manfaat yang optimal.
“Pemulihan aset bukan hanya soal mengembalikan barang milik daerah, tetapi juga memastikan aset tersebut dikelola dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Suparjan juga menyoroti pentingnya aspek optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, kerja sama dengan Kejaksaan dapat membantu pemerintah dalam menertibkan kewajiban hukum para wajib pajak daerah, baik melalui langkah penegakan maupun pembinaan. (Red)
























































