KASONGAN – Pajak Bumi Bangunan (PBB) adàlah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan, yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Daerah dan membiayai pembangunan daerah setempat.
Sasaran yang dikenakan untuk dipungut PBB nya, mencakup semua jenis tanah, seperti sawah, ladang, pekarangan dan lain sebagainya. Disamping itu, bangunan yang meliputi semua jenis bangunan, termasuk rumah, gedung perkantoran, toko, pabrik dan lain-lain.
Meskipun keinginan kita untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, namun saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan belum ada rencana menaikkan nilai PBB di Kabupaten Katingan ini. “Karena, jika PBB tersebut dinaikan di situasi seperti ini dipastikan akan berdampak bertambahnya beban masyarakat kita di Kabupaten Katingan ini,” kata wakil ketua (waket) I DPRD Kabupaten Katingan Nanang Suriansyah, yang diungkapkannya, usai mengikuti upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 80 kepada sejumlah awak media, Minggu pagi (17/8) kemaren, di halaman kantor Bupati Katingan.
Artinya, baik Pemkab Katingan maupun dirinya selaku salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Katingan beserta seluruh anggotanya menurut legislator Partai Golkar ini sangat memperimbangkàn dampak sosial sebelum mengambil kebijakan tersebut.
Pada intinya, lanjutnya, Pemkab biasanya, akan menpertimbangkan berbagai faktor sebelum memutuskan untuk menaikkan PBB dimaksud, meski sekecil apapun kenaikan tersebut. Salah satu faktor penting, adalah dampak kenaikan tersebut terhadap masyarakat. “Sehingga, mereka akan berupaya untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pendapatan daerah dengan kemampuan masyarakat dalam membayar pajak,” terang Nanang Suriansyah.
Kita, menurutnya sudah pernah juga melihat contoh dari Kabupaten lain yang mungkin menaikkan PBB, namun hal itu tidak berarti semua Kabupaten/Kota akan mengikuti langkah yang sama. Karena, yang namanya Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki otonomi untuk menentukan kebijakan pajaknya sendiri.
Sedangkan terkait kenaikan PBB menurutnya keterbukaan informasi sangat penting. Maksudnya, Pemda, termasuk Pemkab Katingan harus transparan dalam menyampaikan informasi, jika terkait rencana kenaikan PBB. “Artinya, masyarakat perlu diberikan penjelasan yang jelas mengenai alasan kenaikan dan dampaknya,” jelasnya.
Khusus untuk di daerah Kabupaten Katingan ini menurutnya, masih ada alternatif lain untuk meningkatkan pendapatan daerah selain dengan jalan menaikkan nilai PBB, yang tidak membebani masyarakat. “Diantaranya, dengan cara mengoptimalkan potensi daerah atau menarik investasi, serta mengoptimalkan pemungutan pajak-pajak yang sudah memiliki Perda selama ini,” (Red)
























































