KASONGAN – Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) merupakan dua dokumen penting dalam proses perencanaan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tingkat daerah, yang berisi kebijakan umum Pemerintah Daerah (Pemda) terkait pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. Sedangkan PPAS merinci prioritas dan batasan anggaran untuk setiap program kegiatan yang akan dilaksanakan.
Dengàn kata lain menurutnya, KUA memberikan arah umum. Sedangkan PPAS memberikan rincian lebih lanjut tentang bagaimana anggaran akan dialokasikan untuk mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan.
Saat ini Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Banggar DPRD) Kabupaten Katingan yang dipimpin ketua DPRD Kabupaten Katingan Marwan Susanto bersama Tim Anggara Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Katingan, yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Sekda Katingan Christian Rain tengah membahas KUA-PPAS tahun Anggaran 2026, di ruang rapat paripurna DPRD setempat.
Terkait hal itu, anggota DPRD Kabupaten, H Fahmi Fauzi berharap dalam pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026 harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030. “Hal ini penting , agar program pembangunan daerah dapat terarah dan terukur, sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan dalam RPJMD,” harapnya, yang diungkapkannya kepada sejumlah awak media, Jum’at (8/8).
Dengan keselarasan antara KUA-PPAS dan RPJMD tersebut dirinya berharap program pembangunan daerah Kabupaten Katingan dapat lebih efektif dan efesien dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam RPJMD. “Sebab, anggota DPRD, sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, memiliki peran penting dàlam memastikan keselarasan ini melalui fungsi pengawasan dan pembahasan angggaran,” tandas wakil rakyat, yang juga selaku ketua Badan Pembuat Pi Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD ini. (Red)
























































