Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara secara resmi menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barito Utara, yang digelar pada Senin (21/7/2025) di ruang sidang utama DPRD setempat.
Pj Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan dokumen KUA dan PPAS merupakan langkah strategis dalam proses penganggaran daerah yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kemampuan keuangan daerah.
“Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini menjadi dasar penting untuk pengalokasian anggaran serta target kinerja program-program prioritas pembangunan daerah. Dokumen ini kami susun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Barito Utara 2026, yang selaras dengan RKPD Provinsi Kalimantan Tengah dan RKP Nasional,” ujar Indra Gunawan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyusunan APBD 2026 tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, seperti PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) yang terintegrasi dari perencanaan hingga pelaksanaan.
Adapun anggaran pendapatan daerah pada rancangan KUA PPAS tahun 2026 direncanakan sebesar Rp2,98 triliun, yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp140 miliar dan Pendapatan Transfer sebesar Rp2,84 triliun.
Sementara itu, belanja daerah dirancang seimbang dengan jumlah yang sama, yaitu Rp2,98 triliun, yang mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja transfer. Pemerintah daerah juga mencatat pembiayaan dari SILPA earmark sebesar Rp135 miliar.
Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, para kepala perangkat daerah, serta undangan lainnya. (Red)
























































