KUALA PEMBUANG- Jagat Maya di Kabupaten Seruyan dihebohkan dengan beredarnya informasi akan digelarnya razia pajak atau STNK kendaraan bermotor maupun mobil.
Dalam informasi yang beredar luas tersebut tertulis bahwa Pemda, Dishub akan bekerja sama dengan Polri untuk melaksanakan rajia pajak STNK mobil dan motor. Bahkan bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih akan langsung dikandangin dan diharuskan bayar derek serta bayar parkir sehari Rp 400 ribu.
Informasi tersebut langsung dibantah oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Seruyan, AKP Sugeng saat jumpa pers, Selasa (16/4). AKP Sugeng menegaskan bahwa informasi yang tersebar luas di medsos tersebut adalah hoax.
“Menanggapi dengan isu atau informasi yang beredar dimasyarakat di Seruyan dalam dua hari terakhir, di mana masyarakat banyak yang datang ke Satlantas maupun menelpon ke Kasat maupun anggota lantas menanyakan apakah benar besok atau hari ini 16 April 2025 dilaksanakan razia STNK yang dilaksanakan oleh polri dengan melibatkan Pemda dan dishub. Kami dari Satlantas memastikan bahwa berita tersebut hoax atau tidak benar,” katanya.
Dengan ada informasi hoax tersebut, pihaknya dari polri menghimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu resah dengan berita-berita seperti ini dan meminta masyarakat tetap beraktivitas seperti biasa. Namun, apabila berkendara diharapkan untuk tetap memastikan mengutamakan keselamatan. (Z1)
























































