KUALA KAPUAS – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Drs. Septedy, M.Si, yang diwakili oleh Staff Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Raison, memimpin kegiatan Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama (PKU) Kabupaten Kapuas Semester II Tahun 2024, bertempat di Ruang Rapat Bupati Kapuas Jalan Pemuda Km 5,5 , Selasa (8/10) pagi.
Kegiatan yang di adakan BPJS Kesehatan Kapuas tersebut dihadiri oleh, Kepala Disdukcapil Kapuas, Drs. Jaya, M.Si, Kepala BPJS Palangka Raya Dr. K.Hendro Kusumo, Perwakilan dari Dinas Kesehatan, perwakilan dari Dinas Sosial, perwakilan dari Dinas PMD, serta perwakilan dari Dinas Bapelitbang.
Pada forum komunikasi ini membahas mengenai permasalahan BPJS Kesehatan yang ada di Kabupaten Kapuas terkait tagihan BPJS, dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) serta rencana kerja UHC prioritas 2025
Raison dalam arahannya, menyampaikan ada beberapa program yang harus di tingkatkan lagi dari apa yang sudah dicapai pada Triwulan I, kemudian pada Triwulan ke II yang dimana angka sudah menunjukan angka 75,30 persen untuk ke aktifan peserta dari pada BPJS yang sudah berjalan selama ini.
“Jadi bagaimana kiat-kiat kita bersama tentu nya dalam hal ini pihak BPJS Kesehatan Kabupaten Kapuas untuk melakukan berbagai cara untuk meningkatkan kembali sehingga diharapkan dalam nilai ke aktifan nya bisa mencapai nilai maksimal 80 persen ke atas “, ucap Raison.
Dirinya mengingatkan melalui dinas terkait agar menyikapi peserta BPJS yang berada di perdesaan maupun di pelosok melalui kepala desa yang sudah menjadi anggota BPJS baik yang aktif namun banyak masih yang mengalami tunggakan-tunggakan karena tidak mampu melaksanakan pembayaran perbulan nya maupun peserta BPJS yang sudah tidak aktif lagi.
“Tadi kendala kita sangat jelas kelemahan dari OPD terkait dalam menangani masalah ini secara paripurna dimana terbentur dengan data-data dan kewenangan masing-masing, kemudian untuk PKS agar dipertegas kembali berkenaan dengan persyaratan yang perlu diperhatikan, dan kepada pihak Dinas terkait perlu disinergikan lagi dengan BPJS untuk bisa didalami dan disetujui, apakah itu merupakan solusi bagi kepersertaan kita supaya tidak terjadi kebocoran data”, pungkasnya. (red)
























































