KUALA KAPUAS– Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Parij Ismeth Rinjani meminta lurah dapat mempelajari tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) kerjanya.
Menurut wakil rakyat dari Dapil I Kecamatan Selat ini ASN sebagai pelayan masyarakat, apalagi pada posisi pejabat publik seperti Lurah yang selalu nerhadapan dengan masyarakat nya sendiri maka itu perlunya didepankan mampu memahami tufoksi dan memiliki etika baik bersikap hingga berbicara.
Hal itu diutarakan politisi muda yang akrab disapa Ismeth ini setelah mendapat komunikasi melalui WhatsApp pribadinya dari Lurah Selat Hilir terkait pelaksanaan kegiatan proyek dijalan gang Firdauas, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat.
“Saya tidak mengerti, itukan pelaksanaan proyek milik Dinas PUPR-PKP Bidang Cipta Karya, kenapa dipertanyakan kepada saya oleh Lurah itu sendiri,” katanya, Selasa, 3 Oktober 2023.
Sebagaimana fungsi dirinya sebagai anggota DPRD hanya memiliki kepentingan sebagai mana fungsi yaitu legislasi, anggaran serta pengawasan.
“Yang perlu ditegaskan adalah seluruh anggota DPRD khususnya di Kapuas tidak memiliki program proyek melainkan adanya di Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD),” ucapnya.
Sehingga, kata legislator dari Partai Demokrat ini sebagai lurah harus tahu batas kewenangan dan harus melakukan koordinasi dengan pimpinan dalam hal ini camat sebagai pemilik wilayah.Karenan masalah teknis pelaksanaan kegiatan merupakan kewenangan Dinas teknis.
“Etika dalam berkomunikasi, apa lagi melalui media sosial dengan bahasa yang tidak sopan dan tidak pantas sebagai figur seorang lurah, dan melakukan koordinasi dengan Camat secara berjenjang,” tuturnya.
Namun, sebagai wakil rakyat sangat berkepentingan untuk memperjuangkan apa yang menjadi harapan masyarajat nya seperti pembangunan yang dilakukan di Jalan Firdaus tersebut.
Diharapkan, ini menjadi pelajaran bagi yang lainnya agar lebih mengerti tupoksi secara berjenjang dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab untuk melayani masyarakat,
“Jagan nyelonong langsung responsif ke dewan dengan gaya aturan yang mana itu salah kamar,” ucapnya.
Sementara, pihak Teknis Pengawas lapanga. dari Dinas PUPRKP Kabupaten Kapuas, Gunawan menengahi kondisi tersebut, dengan menjalaskan bahwa terjadinya keterlambatan memberikan informasi kepada Kelurahan.
“Kami sudah menyampaikan permohonan maaf karena memang kami terlambat memberikan informasi pemberitahuan kegiatan tersebut kepada Bapak Lurah,” jelasnya.
Kegiatan di Gang Firdaus Kelurahan Selat Hilir, oleh Dinas PUPR-PKP bidang Cipta Karya di bangun jalan dengan panjang 1,30 kilo meter dengan lebar 3,5 meter.
Selanjutnya, Camat Selat, Yaya Setiabudi, yang turut menengahi dan memberikan penengahan berharap ini menjadi pembalajaran bersama.
“Khususnya SKPD yang melaksanakan kegiatannya, hendaknya sebelum kegiatan memberikan pemberitahuan baik Camat, hingga keluarahan,” ucap Camat. (Ls)
























































