KUALA PEMBUANG- Kepolisian Resor (Polres) Seruyan menggelar pemusnahan barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu seberat 23,69 gram yang berhasil diamankan dari tiga pengedar, Selasa (23/5).
Pemusnahan barbuk yang dilaksanakan di Halaman Mapolres Seruyan ini dipimpin oleh Wakapolres Seruyan Kompol Hendry didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Dwi Triyanto, Kapolsek Seruyan Tengah, perwakilan Jaksa Penuntut Umum dan Dinas Kesehatan serta pihak terkait lainnya.
Puluhan gram barbuk sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam air yang telah dicampur dengan cairan pembersih lantai dan diaduk hingga rata dan kemudian dikubur ke dalam tanah.
Wakapolres Seruyan Kompol Hendry dalam keterangannya saat press release Senin (26/6) menyampaikan, barbuk sabu seberat 23,69 gram yang dimusnahkan ini berhasil diamankan dari tiga pengedar berinisial A, S dan N yang berhasil diamankan beberapa waktu lalu.
“Jadi kali ini kita menggelar pemusnahan barbuk narkotika jenis sabu hasil pengungkapan selama operasi antik yang dilaksanakan mulai 29 Mei sampai 22 Juni 2023, dari kegiatan ini berhasil diamankan tiga orang yaitu A, S dan N,” katanya.
Kompol Hendry mempertegas, ketiga pelaku tersebut diamankan dalam waktu berbeda dan dalam menjalankan bisnis haram ini, ketiga pelaku bergerak masing-masing dalam artian tidak terlibat dalam satu rantai atau jaringan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke tiga tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) tentang Narkotika setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar.
Kemudian Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Milyar. (Jib)























































