KUALA PEMBUANG- Kepolisian Resor (Polres) Seruyan akhirnya mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan BJ (48) oknum guru agama di Kecamatan Seruyan Hilir Timur yang tega mencabuli beberapa siswinya yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD).
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow dalam keterangan resminya saat press release, Rabu (14/5) menyampaikan, bahwa pelaku tersebut sering melakukan beberapa modus untuk melancarkan aksi kejinya terhadap para korban.
“Ada beberapa modus yang dilakukan pelaku ini kepada para korban, sehingga anak-anak yang menjadi korban itu merasa khawatir, takut, bahkan ada yang tidak berani sekolah apabila ada jam pelajaran oknum guru ini,” katanya.
Pelaku diketahui sering memegang bagian-bagian tubuh atau organ sensitif dari korban yang tidak sepatutnya dilakukan bagi seorang dewasa apalagi yang bukan orang tuanya. Perbuatan keji tersebut sering dilakukan pelaku saat jam pelajaran berlangsung.
Adapun berdasarkan hasil keterangan pelaku dari hasil pemeriksaan, ternyata modus pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dengan tujuan ingin meresakan bentuk perkembangan atau tumbuhnya organ sensitif dari para korban tersebut.
Untuk diketahui, pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Seruyan dan pihak kepolisian setempat masih terus mendalami kasus ini.
Dan terhadap pelaku kini dikenakan Pasal 82 ayat (2) Tentang Undang-Undang Perlindungan Anak : Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) ysitu setiap orang yang melangga ketentuan sebagaiamana dimaksud dalam pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun) dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Selanjutnya Pasal 64 ayat (1) KUHPidana : Jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing-masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran (Perbuatan Berulang-ulang). (Jib)























































