KUALA KAPUAS- Wakil ketua komisi III DPRD Kapuas, H. Darwandie menyebutkan penyatuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ibarat buah simalakama.
Hal tersebut disampaikannya saat rapat dengar pendapat terkait nomenklatur OPD rencana penggabungan Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Perikanan dan kelautan. Jumat, 26 Mei 2023.
“Hemat kita penyatuan OPD antara Dinas Ketahanan Pangan dengan Dinas Perikanan dan Kelautan harus melihat dari aspek struktur, artinya kita diperhadapkan ibarat buah simalakama,” kata H. Darwandie, SH.MH.
Ia menjelaskan nomenklatur OPD terkait rencana penggabungan dua Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Perikanan dan Kelautan memerlukan kajian terhadap produk hukum daerah nomor 1 tahun 2022 yang diimplementasikan melalui Peraturan Bupati Kapuas nomor 68.
“Pada prinsipnya dua dinas ini berjalan secara normal, tetapi dikaitkan dengan Perda nomor 1 tahun 2022 harus dilakukan penggabungan,” ucap dia.
Menurutnya penggabungan harus dilihat lagi, namun tidak mengesampingkan struktural tentu efisiensi dalam penggunaan anggaran yang menjadi prinsipnya.
Tetapi jika dilakukan perampingan struktural tentu akan berdampak pada jabatan eselon 2, 3 dan 4 tidak mendapat posisi jabatan juga menjadi pertimbangan.
“Jika dilakukan perampingan struktur tentu anggaran jangan ikut dikurangi dengan alasan penghematan berarti beban kerja dan target kinerja ikut berkurang sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak maksimal,” kata dia.
Oleh sebab itu, sambung dia, pertimbangan tersebut harus cermat dan tepat karena komisi II melakukan pengawasan terhadap hal ini.
Sebab sudah di ambang pintu dimana produk hukum daerah sudah ada Perda dan Perbup tinggal pengumuman akhir.
“Saya berharap dengan rekomendasi dari komisi II kalau memang ada peluang revisi Perda nomor 1 tahun 2022 akan berjalan.Walaupun tidak mungkin dari Perbub akan mempertimbangkan dari sisi struktural organisasi,” kata dia. (Dir)
























































