KUALA PEMBUANG- Kepolisian Resor (Polres) Seruyan berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai mucikari prostitusi anak di bawah umur disalah satu losmen di Kuala Pembuang, Sabtu (24/6) sekitar pukul 19.20 wib.
Pelaku berinisial EF perempuan (32) dan KY laki-laki (36) itu diduga memperdagangkan perempuan yang masih anak-anak kepada pria hidung belang melalui aplikasi Whatssapp.
“Pada tanggal 24 kemarin kami berhasil mengamankan dua orang yang di duga sebagai pelaku perdagangan orang atau ekploitasi anak dibawah umur, kejadiannya di salah satu losmen di Kuala Pembuang,” kata Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow saat press release, Rabu (28/6).
Kapolres mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku yang diduga sebagai mucikari prostitusi anak dibawah umur ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat soal praktik prostitusi yang ada di salah satu losmen di Kuala Pembuang itu.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Sat Reskrim, melakukan penyelidikan dan pengintaian, kemudian anggota Sat Reskrim melakukan penyamaran dan melakukan transaksi,” sambungnya.
Anggota Sat Reskrim yang menyamar menghubungi EF melalui pesan Whatsapp untuk menanyakan tentang tarif bayaran PSK (Pekerja Seks Komersial) beserta fotonya, setelah itu EF membalas pesan Whatsaap tersebut dan menyampaikan bahwa tarif per 1 kali main.
Setelah ada kesepakatan, selanjutnya EF menghubungi korban dan menyampaikan bahwa ada tamu yang ingin memboking, selanjutnya EF dan KY menjemput korban untuk bertemu dengan tamu yang sudah memboking kemudian anggota yang menyamar bertemu dengan EF dan KY.
Selanjutnya anggota yang menyamar menyerahkan uang tarif tersebut kepada KY, selanjutnya masuk kedalam kamar dan menunggu tamu tersebut di dalam kamar. Tidak lama kemudian anggota Sat Reskrim mengamankan EF dan KY bersama PSK beserta Barang Bukti untuk dibawa ke Polres Seruyan guna proses lebih lanjut.
Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang. Selain itu kedua pelaku juga dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-undang Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000. (Jib)























































